Menu

Kesulitan Mendaftarkan Usaha Anda di OSS?

Edukasi Admin
Kesulitan Mendaftarkan Usaha Anda di OSS?

RRCONS-INDONESIA – Izin usaha merupakan proses yang harus dilalui oleh pelaku usaha ketika hendak mendirikan aktivitas usahanya. Perizinan dapat berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota, dan izin untuk menjalankan aktivitas usaha. Jenis usaha terdiri dari UMKM yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Modal awal usaha mikro sebelum adanya UU Cipta Kerja adalah antara kurang dari 50 juta sampai dengan kurang dari 1 miliar. Sesudah UU Cipta Kerja, modal usaha mikro berubah menjadi kurang dari atau sama dengan 1 miliar. Awalnya, modal usaha kecil dibuat dengan modal awal sebesar kurang dari 50 juta hingga kurang dari 500 juta, namun, UU Cipta Kerja merubanya modal tersebut sehingga menjadi antara kurang dari 1 miliar sampai dengan 5 miliar. Usaha Mikro dan Kecil atau UMK dapat dibuat oleh pelaku usaha, baik perseorangan maupun badan hukum sekalipun. Usaha menengah dengan modal minimal lebih dari 5 miliar dikategorikan menjadi Menengah, modal usaha lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar Besar, dengan modal usaha lebih dari 10 miliar Usaha menengah memiliki empat jenis pelaku usaha, yaitu orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri. Lantas bagaimana proses perizinan berusaha UMKM? Berikut tim RR-Cons Indonesia akan menjelaskannya. Perizinan berusaha UMKM dilakukan berdasarkan tingkat risiko usaha. Tingkat risiko usaha terdiri dari risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, dan risiko tinggi. Biasanya usaha mikro memiliki tingkat risiko rendah, usaha kecil berisiko menengah rendah, usaha menengah berisiko menengah tinggi, dan usaha besar memiliki risiko tinggi. Proses perizinan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission atau OSS. Berbeda halnya dengan usaha tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi, keduanya membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, dokumen yang akan diterbitkan berbeda-beda. Dokumen yang didapatkan oleh usaha dengan tingkat risiko rendah ialah Nomor Induk Berusaha (NIB). Usaha yang memiliki tingkat risiko menengah rendah akan memperoleh NIB dan Sertifikat Standar (SS), termasuk juga pernyataan mandiri.
Usaha berisiko menengah tinggi diterbitkan dokumen NIB dan SS yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah. Usaha berisiko tinggi akan diberikan dokumen NIB dan izin yang terverifikasi oleh Pemerintah Daerah.
Cara mendaftarkan usaha anda di OSS

  1. Masuk ke laman OSS
  2. Setelah laman terbuka, Klik tombol daftar
  3. Pilih skala usaha (UMK atau non-UMK)
  4. Setelah itu pilih jenis pelaku usaha (orang perseorangan atau badan usaha) dan isi data yang terdiri dari Nomor Induk
    Kependudukan (NIK) dan nomor ponsel atau email
  5. Masukkan kode verifikasi
  6. Masukkan kata sandi
  7. Masukkan profil pelaku usaha dengan mengisi data diri anda sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Klik daftar dan selesai.

Dari berbagai macam usaha beserta cara mengurus izinnya, anda dapat memilah usaha yang cocok dan mudah menurut anda. Izin usaha bukan hanya memberikan legalitas bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat menunjang usaha anda seperti kepercayaan yang didapatkan dari konsumen, peluang keberhasilan memperoleh kredit meningkat, dan lain-lain.*
Penulis: Zaky G.
Editor:-
Rujukan: 

https://oss.go.id

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Usaha_mikro,_kecil,_dan_menengah#:~:text=UMKM%20dapat%20berarti%20bisnis%20yang,k

Share your response

Comments (0)

There are no comments yet.